Skip Navigation
JAKARTA   |  BANDUNG   |  SURABAYA   CIREBON   |  TEGAL   |  PURWOKERTO  
Language

LEGALITAS DAN LINGKUP USAHA

Lingkup Usaha

Kami memiliki produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah baik melalui transaksi konvensional maupun secara online.

Legalitas dan Pengawasan Oleh Pemerintah

Usaha kami sejalan dengan regulasi hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagaimana dibawah ini:

1. Undang-undang Republik Indonesia:

  1. Peraturan Nomor 32 Tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Peraturan Nomor 9 Tahun 2006, tentang Sistim Resi Gudang.

2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia:

  1. PP Nomor 9 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. PP Nomor 10 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia:

  1. KEPRES Nomor 12 Tahun 1999, tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka.
  2. KEPRES Nomor 73 Tahun 2000, tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka.
  3. KEPRES Nomor 119 Tahun 2001, tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka.

4. Surat Keputusan Menteri.

5. Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI.

6. Surat Edaran.