Penentuan yang dilakukan sebelum dilakukannya penetapan nilai tukar suatu mata uang untuk sebuah kontrak mata uang yang dilakukan untuk waktu yang telah disepakati sebelumnya dimasa yang akan datang, yang dilakukan berdasarkan perbedaan atau selisih tingkat suku bunga (Interest Rate) diantara dua jenis mata uang yang terlibat.